mas mba mau tanya terkait time test BUT berdasarkan P3B Indonesia Italia Pasal 5h. Disana disebutkan bahwa time test BUT apabila “suatu masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan di dalam masa dua belas bulan”. Yang WP ini tanyakan adalah apabila pada kenyataan sebenarnya WP dari pewakilan perusahaan LN tersebut ada di Indonesia dalam 12 bulan hanya ada 2 bulan. Kemudian pulang ke Italia dan kembali lagi ke Indo setelah melewati masa 12 bulan. Apakah time test nya dihitung ulang/kembali ke awal s
Dalam 12 bulan, jika lewat maka seharusnya reset kembali
–
MAR