uu hpp menjelaskan bahwa Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya akan dikenakan PPN pada 1 April 2022. apakah itu termasuk juga dengan lng yang semula atas PPN nya dibebaskan berdasarkan PP 48 TAHUN 2020?
sampai saat ini pp 48 2020 belum dicabut ketentuannya sehingga penyerahan atas LNG masih mengikuti ketentuan di pp 48. Mengenai ketentuan baru di UU HPP tetap berlaku sesuai dengan klausul yg dihapus yaitu mengenai pengecualian objek PPN, Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
–
LR