terkait Pasal 13 ayat (1) c, Apabila ada PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan maka terkena sanksi 100%. Misalkan bulan Januari Lebih Bayar 10juta. Namun ada Faktur Keluaran yang tidak di terbitkan di Januari sebesar 2juta. Sehingga seharusnya kompen 8juta. Namun yang di kompensasikan ke Februari ini yang 10juta. Maka sanksi 100% di pasal 13 ayat 3c, ini dikenakan atas yang mana ya ?
selisihnya aja satoria-san.
–
MIP