kami ada kapal yang kita sewakan untuk pihak luar negeri. tapi sebenarnya kapal tersebut adlah kapal kami (WPDN) namun benderanya masih bendera luar, lalu kami ingin mengganti menjadi bendera indonesia. Apakah untuk pergantian bendera ini akan dikenakan pajak? Ketentuannya dimana ya? Apakah ini seharusnya tidak ada pajaknya ya mas/mba? Atau bagaimana ya?
kalau terkait dengan pergantian bendera ini perlu dilihat dulu apa implikasi perpajakannya karena secara eksplisit tidak ada penegasan mengenai hal tersebut, sarankan untuk minta penegasan ke KPP.
–
MIP