Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

persewaan tanah dan atau bangunan untuk selama tahun 2021, dilaporkan di masa Januari 2021 saja?

Jawaban

Mengikuti ketentuan saat terutangnya PPh. yaitu Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

Dasar Hukum

Editor

EII