perusahaan memberikan laptop ke karyawan dan laptop ini sudah mjd aset perusahaan, apakah harus menerbitkan faktur pajak? kode 04 atau 09? nilai DPP apakah diisi dengan nilai buku?
Dikenai PPN pemberian cuma2 dgn FP kode 040 . DPP : untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor ( PMK 121/2015 )
–
FF