Saya mau menanyakan mengenai tariff PPh 21 pesangon, untuk tarif pesangon PPh 21: Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%Untuk sekarang Dikarenakan adanya UU HPP, apakah tarif pesangon berubah atau tetap sama?
UU HPP tidak mengatur perubahan aturan tentang pesangon. sepanjang PP 68/2009 belum diganti/dicabut, artinya peraturan tersebut masih berlaku dan masih menjadi dasar terkait pengenaan pph 21 final atas uang pesangon dan uang manfaat pensiun.
–
ABS