Pemberian cuma cuma (sample) barang dikenakan PPN, apakah DPP diakui sebagai penjualan?
terkait pengakuan atas pemberian cuma-cuma dikembalikan ke pembukuan wp ya, wp mengakui atas pemberian cuma-cuma tersebut sebagai apa. Kalau pemberian cuma-cumanya ini dalam rangka kegiatan promosi, bisa juga diakui sebagai biaya promisi, biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto mengacu ke pmk-02/2010. Namun, pengakuan tersebut tetap dikembalikan ke wp ya
–
R