saya mau bertanya Apakah bisa jika setor modal ke perusahaan menggunakan barang dagangan?
Untuk bentuk setoran modalnya tidak diatur dalam perpajakan yaa. Jdi silakan mengikuti ketentuan umum secara akuntansi atau psaknya Yg diatur adalah jika ada setoran modal, apakah termasuk objek pajak atau tidak.
–
KLG