PT A menggunakan jasa freight fowarding dari PT Garuda PT A mau minta Faktur Pajak Keluaran atas transaksi tsb, tapi PT Garuda memberi info klo mereka tidak bisa menerbitkan FP karena BUMN Apakah bener? ini gimana ya Mas Mbak?
Mungkin wpnya bingung krna bumn itu wapunkali yaaa ? Bisa pke pmk 231/2019 bahwa bumn tidak menerbitkan faktur pajak posisinya ketika dia pembeli dan rekanan buat 030.
–
KLG