Min, itu kan kemaren penerimaan dividen dari tiap saham dan realisasi investasinya dilapor masing2 per tanggal penerimaan dan investasi, nanti taun depan juga penerimaan yang 2021 dilaporkan lagi satu2 ditambah masing2 yang diterima di tahun 2022? Makasih.
Betul, lap realisasi investasi wajib disampaikan secara berkala, s.d tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima/diperolehnya Dividen/ph lain tsb. Jika atas dividen A pelaporan pertamanya adalah di 2021, maka masih ada kewajiban pelaporan di 2022 dan 2023. Betul, jika ada penambahan dividen dan/atau investasi di tahun 2022, maka silakan ikut dicantumkan dalam Laporan Realisasi Investasi di tahun 2023 nanti.
–
ALK