jadi jd kami itu ada penjualan ke kawasan bebas daearah Batam faktur pajak yg diterbitkan adalah 070 sehubungan dgn efaktur versi 3.1 untuk setiap penerbitan faktur pajak 070 harus mencantumkan nomor SPPB BC 4.0 Ketika kami tanyakan dok SPPB tsb kepada lawan transaksi kami belum ada karena harus menunggu faktur pajak terlebih dahulu yg ditanyakan adalah apakah no SPPB tsb wajib harus dicantumkan pada faktur pajak 070?
Saat ini baru faktur 07 ke kawasan berikat yang divalidasi, selain itu masih bisa dikosongkan. Jadi kalau transaksi ke kawasan bebas, maka untuk kolom nomor dokumen pendukung silakan bisa dikosongkan aja ya
–
WSM