ingin bertanya mengenai UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP. Pada BAB III mengenai pajak penghasilan pada pasal 4 ayat (1) yang mengatakan salah satu objek pajak pph 21 ialah natura dan atau/kenikmatan dan pada ayat (3) huruf d terdapat pengecualian dari objek pajak terkait natura dan atau/kenikmatan. Yang ingin kami tanyakan ialah, karena natura dan atau/ kenikmatan sangat luas pengertiannya dan terkait belum adanya turunan peraturan yang menjelaskan terkait natura yang termasuk objek pajak pph 21
udah boleh kok kayak gitu yol, soalnya dia juga nanya secara umum kan ga spesifik
–
ABS