Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal bebas PPN di kawasan batam ( Free Trade Zone ), untuk pemberi jasa berada di batam ( head office) sedangkan penerima jasa ada si sumbawa timur, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan, betulkah lawan transaksi tidak memungut atau menerbitkan faktur pajak? mohon bantuannya mas/mbak

Jawaban

#39A yang menyerahkan jasa gaperlu terbit FP soalnya non PKP. PPN disetor sendiri oleh yang memanfaatkan jasa.

Dasar Hukum

Editor

MIP