Permisi Mas/Mbak Misalkan WP PP 23/2018 punya NPWP Cabang dan ada omzet dari tempat usaha di lokasi NPWP Cabang tersebut, apakah penyetoran PPh Finalnya menggunakan NPWP Cabang 001?
Jika omzet tsb berasal dari tempat usaha di wilayah kerja KPP NPWP cabang maka setornya menggunakan NPWP Cabang tsb , Mas . Untuk referensi aturan ada contohnya di SE 46/2020 di huruf i angka 8 dibawah ini ya . Contoh: Tuan A sebagaimana dimaksud pada contoh pada angka 3) huruf b) melakukan penyetoran sendiri PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir menggunakan NPWP yang terdaftar pada: a) KPP Pratama Timika,
–
FF