Kak, kalo WP pake jasa dari perusahaan pemungut PMSE PPh pasal 23/26 tetap dipotong ya?
Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen. Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen
–
EII