Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, kalo WP pake jasa dari perusahaan pemungut PMSE PPh pasal 23/26 tetap dipotong ya?

Jawaban

Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen. Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen

Dasar Hukum

Editor

EII