Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba, bila saya masih memakai efaktur yg lama dalam pelaporan PPN nya apakah ada implikasi perpajakannya Bu?

Jawaban

tentu saja ada, salah satunya jika ada faktur yang mendapat fasilitas tidak dipungut dengan adanya SPPB dari kawasan berikat kan gak bisa divalidasi karena baru di efaktur 3.1 dan bisa jadi reject. Dan bisa berpengaruh juga ke versi database yang dipakai. Khawatirnya ketika posting di web gak kebaca data desktopnya. Changelog lengkapnya kita gaada sih, tapi sarankan segera update ya mba. Meskipun yang 3.0 belum ada info gabisa lapor spt jika memang gaada transaksi sppb tadi.

Dasar Hukum

Editor

MIP