mau nanya bpjk ketenaga kerjaan yaitu JHT dan jaminan pensiiun yg di bayar karyawan sebagai pengurang kah dalah menhgtng pph 21? yg jht udh dijelasin ke wp mas/mba, yg iuran pensiun ini perlakuannya gmn yaa?
iuran pensiun dibayar oleh pegawai ke pengelola dana pensiun, iurang tsb nantinya mengurangi penghasila bruto karyawan mba, dan ketika BPJSTK bayar uang pensiun ke pegawainya dipotong pph pasal 21 oleh BPJSTK
–
FDY