Kami ada konsultan WNI, tetapi tinggal di luar negeri sudah 2 tahun. Beliau di sana kuliah dan mendapat updah dari menjadi asisten di universitas, atas transaksi kami ke konsultan dikenakan pajak PPh 26 atau 21 ya? (mas/mba ini apakah sepanjang bukan SPLN sesuai pmk-18 berarti kena 21 ?)
Benar, jadi memang WP harus memastikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan apakah dia sudah menjadi WPLN atau tidak, sesuai PMK-18, karena dari situ baru bisa di tentukan akan di kenakan PPh pasal berapa
–
RS