warisan dikecualikan dari objek pajak apakah buat seluruhnya? uang aja? atau tanah bangunan juga? atau bentuk lain?
seharusnya warisan secara umum, karena di UU PPh nya memang tidak membagi2 lagi terkait warisan berupa apa saja. di penjelasan UU tidak ada. tapi jika berupa tanah bangunan, Pengecualian diberikan dg penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)
–
ALK