Restoran kerja sama (profit sharing) dengan outlet roti. Outlet roti tsb tidak bayar sewa tempat namun atas penjualan produknya sebesar 15% diserahkan kepada resto tsb sesuai perjanjian. Ini aspek perpajakannya gimana ya, Mas/Mbak?
aspek perpajakan secara khusus untuk kasus ini tidak diatur, kecuali menggunakan penegasan yg jika memang sangat diperlukan. tapi secara umum atas penghasilan tsb bisa masuk ke penghasilan lain-lain yg diperoleh pihak resto (masuk penghasilan bruto). dalam hal mengenai kemungkinan jenis penghasilan lain yg mungkin timbul (misalnya atas sewa tempat walaupun tidak secara langsung terjadi) itu tidak bisa ditentukan kring pajak, silakan bisa konsultasi ke kpp atas penghasilan yg diperoleh ini.
–
LR