Istri lagi pengajuan hapus npwp (gabung suami). Penetapan NE sudah ada…tp penghapusan masih tunggu 6 bulan proses. Nah dalam rentang waktu 6 bulan ini: (1)istri masih perlu lapor spt tahunan utk periode 2021? (2)apa tiap bulan istri msh dipotong pph 21 spt biasa oleh kantornya dengan nomor npwp yg lg pengajuan dihapusnya itu?
ni maksudnya NPWP a.n istri sedang dihapus karena mau gabung dengan npwp suaminya ya ? kalau sedang diajukan penghapusan dan kondisinya sudah di NE kan, maka tidak lapor harusnya tidak masalah, karena status NE maka dia dikecualikan dari pengawasan ya. tapi mungkin atas penghasilan di th 2021 bisa dilaporkan di spt suami. untuk pemotongan pph 21, selama istri ini masih bekerja dan mendapatkan penghasilan dari kantornya brti kewjaiban objektifnya masih ada ya, kalau tidak mengkonfirmasi maka a
–
AL