Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mendapatkan SKPKB namun jumlah yang disetujui WP pada pembahasan akhir nilainya 0 namun tanggal jatuh tempo yaitu 22 januari 2022, apabila saya membayarkan pajak yang masih harus dibayar sesuai fiskus pada tanggal 23 atau setelah tanggal jatuh tempo, kemudian saya mengajukan keberatan dan hasil putusan keberatan ditolak, apakah saya dikenakan sanksi ? (kalau seperti apakah sanksinya hanya sesuai pasal 25 ayat 9 uu HPP?)

Jawaban

ikut ketentuan UU KUP Pasal 25 ayat 7 dan 9 (7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen)

Dasar Hukum

Editor

WDP