https://twitter.com/ryuuzaki47/status/1483713128575938561 Masih kurang paham min. Contoh kalau sewa bangunan dengan bruto Rp. 10.000.000,- lalu pembagian hasilnya 60% (PT. A) : 40% (PT. B) berarti yang dibayar sendiri PPhnya dan laporkan oleh PT. A di SPT hanya 60% dari brutonya saja? Dan sisanya 40% dilaporkan oleh PT. B.
kedudukan PT A dan PT B disini sebagai pemilik bangunan? kalau iya pelaporan di SPT masa final dan SPT Tahunan atas pengasilan yg bersifat final sesuai proporsi masing“. PT.A setor sendiri sepanjangnya penyewanya bukan pemotong
–
FDY