ada transaksi BOT atau bangun guna serah itu.. nah untuk useful lifenya kalau secara pajak amortisasi nya berapa tahun ya?
Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan bangunan dalam rangka BOT, dianggap sebagai nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan/ mengusahakan bangunan tersebut. Dan nilai peroleh tersebut diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian BOT (Bangun Guna Serah/Build Operate and Transfer) KMK 248/KMK.04/1995 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1491
–
EK