kalau perusahaan yang bergerak di bidang software. Di mana, sudah PKP, namun mencoba mengembangkan usaha sebagai fintech juga dengan memberikan pembiayaan berbunga. Apakah atas penagihan bunga tersebut ke pelanggan harus dibuatkan FP ? maksudnya bunga jasa pembiayaan berupa peminjaman
kalau di UU HPP jasa keuangan ini dah dihapus dari pasal 4A yang tidak terutang PPN, tapi karena berlakunya klaster PPN baru april 2022, masih pakai ketentuan PPN sttd CIKA di mana jasa keuangan itu masih masuk ke Pasal 4A. untuk DPP kembalikan ke pengertian nilai penggantian Untuk penegasan bisa ke KPP ya saa.
–
MIP