Misalkan saya membeli 100 lembar saham perusahaan A dengan harga Rp 5.000,- per lembar. Saya dikenakan biaya broker sebesar Rp 700,-, biaya bursa sebesar Rp 200 dan PPN sebesar Rp 70,-. Berapakah nilai perolehan saham yang seharusnya saya laporkan di SPT Tahunan bagian harta, Rp 500.000,- atau Rp 500.970,-?
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)
–
EK