saya mau tanya apabila WP Pusat terdaftar di KPP Madya, apakah pelaporan PPh nya (PPh 21 dan 4 ayat2 ) semua dilapor di Pusat? Cabang terdaftar di KPP Pratama. Mohon bantuannya mas/mbak terimakasih
pasal 6 per 05/2021dan pasal 20A
–
MAR