Cara input FP 07 atas pembayaran DP bagaimana?
kalau maksudnya fp uang muka seperti bisa hanya di detail transaksi centang uang muka. terkait fasilitas 07 untuk transaksi kawasan berikat berlaku ketentuan di pasal 21 pmk-65/2021, harus terpenuhi agar bisa dapat fasilitas ppn tidak dipungut
–
CRG