untuk WNA yg sudah menjadi WP DN kewajiban perpajakannya apa saja? apakah cukup melaporkan penghasilan di SPT Tahunan tanpa Harta? untuk ketentuannya berdasarkan apa?
Di untuk perpajakan itu kita melihat dari apakah dia SPDN atau SPLN, sehingga sepanjang dia menjadi SPDN ya kewajibannya sama seperti SPDN lainnya. Ketentuannya bisa menggunakan petunjuk pengisian SPT per 36/2015
–
MAR