kalau natura/kenikmatan yang diberikan ke direksi korea dianggap sebagai objek pajak. apakah bisa pakai p3b?
jika natura/kenikmatan tsb dianggap penghasilan dan masuk ke pasal 26 ayat (1) uu pph, maka dikenakan pph 26 dan bisa pakai p3b
–
FS