Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau natura/kenikmatan yang diberikan ke direksi korea dianggap sebagai objek pajak. apakah bisa pakai p3b?

Jawaban

jika natura/kenikmatan tsb dianggap penghasilan dan masuk ke pasal 26 ayat (1) uu pph, maka dikenakan pph 26 dan bisa pakai p3b

Dasar Hukum

Editor

FS