Izin bertanya Mas/Mbak terkait dengan FP 07 ke Kawasan Bebas, yang menjadi dasar pembuatan FP adalah PPBJ, kemudian yang dilakukan endorsement adalah FPnya ya apakah benar begitu? sesuai PMK-173/2021.
iya mbak. jadi dasar pembuatan faktur adalah PPBJ dan dasar pembuatan endorsement adalah faktur pajak,
–
WDP