Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3Q : Apabila ada wp op menggunakan harta sebagai pengganti penyetoran saham di perusahaan (harta tersebut di laporkan di SPT BADAN), lalu sekarang atas harta tersebut ingin dialihkan lagi ke orang pribadi tersebut (jadi ingin dilaporkan di SPT WP OP). apakah atas pengalihan harta tersebut ada aspek pph?

Jawaban

#3A: PM. Ketika OP menaruh saham di Badan, berarti ada aset saham pada harta WP OP. Dialihkan kembali ini maksudnya ingin dijual saham nya? Saham non-Bursa, berarti perhitungannya atas keuntungan pengalihan aset berupa saham nya, dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

BCW