Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#26Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, untuk WNA orang pribadi pendaftarannya tetap terdaftar pada KPP sesuai domisili kan ya (bukan badora)? Ini untuk ketentuannya ada di mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

#26A Wp yang terdaftar di KPP Badora adalah sesuai Pasal 2 ayat (4) huruf b angka 8 PER-07/PJ/2020 ya, Vicko. Kemudian bisa dilihat Pasal 3-nya. (1) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. Trus ada pengecualian dari ayat (1) bisa dilihat di ayat (2

Dasar Hukum

Editor

TANSP