harta di tahun 2017-2019 dilaporkan tapi di 2020 tidak dilapor, apakah bisa ikut pps?
bisa. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 kepada djp
–
LR