Apakah ada ketentuan yang mengatur pemberi kerja wajib menggabungkan bukti potong apabila karyawan bekerja pada 2 pemberi kerja yang berbeda?
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender
–
EII