penghapusan piutang tak tertagih jika nominal dibawah 100jt apakah ttp hrs ada perjanjian tertulis kedua belah pihak dan apakah perjanjian tersebut hrs dilegalisir notaris?
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. ada ini dipasal 3 ayat 2 PMK-207/2015
–
EII