Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah batasan omset 500juta tidak kena pajak untuk umkm itu berlaku untuk yang sudah memiliki sket atau bagaimana ya?

Jawaban

batasan 500 juta tidak dikenakan pajak ini hanya berlaku untuk wajib pajak Orang Pribadi pelaku umkm mas… tapi untuk detail teknisnya masih menunggu aturan turunan UU 7/2021 ya mas

Dasar Hukum

Editor

AMP