Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#46Q begini pak misal di tahun 2016 rugi 200 dan 2017 rugi 200 dan di tahun 2008 Laba 100 2019 sampai 2021 rugi berarti di tahun 2022 nya itu yang tahun 2018 jadi nihil ya pak?

Jawaban

#46A By pm. Dijelaskan sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh terkait kompensasi kerugian.

Dasar Hukum

Editor

TANSP