Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 Pasal 3 ayat (1) huruf e, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. saya mau impor benih sayuran, dengan peraturan pajak diatas bawah impor benih dibebaskan ya, apakah sy harus mengajukan surat pembebasan ppn ke kpp?
yang dengan skb hanya untuk bkp pasal 3 ayat 1 huruf a dan pasal 3 ayat 2 huruf a selain itu tanpa skb (pasal 4 pmk 115/2021)
–
DR