Mohon informasinya apakah ada ketentuan perpajakan yang mengatur tentang Escrow Account? Terimakasih
apakah ada jasa agent escrow nya? Kalo misal ada tagihan fee atas jasa escrow maka itu terutang ppn jika yang menyerahkan jasa adalah PKP. untuk aspek PPNnya mengikuti penegasan S 497 th 2005.
–
YCD