selamat siang mau tanya, Cabang non PkP (di ftz) tidak bs sentralisasi PkP, dasar hukumnya apa?
Pasal 3 (1) Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang: a. berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat; b. berada di Kawasan Ekonomi Khusus; c. berada di Kawasan Bebas; d. berada di kawasan berfasilitas lainnya; e. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau f. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tida
–
YCD