tanya tentang Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU Nomor 7 tahun 2021. Di pasal 6 ayat 3 dari bab PPS ini, kan dijelaskan setelah menungkapkan harta DJP akan menerbitkan Surat Keterangan. Tapi di ayat 4 nya DJP bisa membatalkan atas Surat Keterangan tersebut, lalu bagaimana pembayaran yang sudah dilakukan atas pengungkapan harta tersebut?
Sesuai penegasan bisa diajukan PBK atau pengembalian PMK 187
–
YCD