Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya terhutang PPn sebesar 10 juta dan saya menyetorkan 12 juta, sehingga ada lebih setor sebesar 2 juta, supaya saya tidak melakukan PBK bagaimana ya?

Jawaban

bisa diinput di bagian 2b pembayaran dibayar di muka, jgn lupa dilampirkan bukti bayar dan konfirm ke AR

Dasar Hukum

Editor

YCD