WP tanya kalau kompensasi PKWT (PP 35/2021) perlakuannya ikut pph 21 masa digabung sm gaji bulanan atau ikut 21 final seperti pesangon?
PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016. WP bisa minta penegasan KPP untuk penentuannya bagaimana.
–
SR