wp kan sekarang omzet yg dikenakan pph final pp 23 untuk omzet 500 juta. kalau pemotongan brti kalau belum 500 juta gak dipotong ?
untuk pemotongan tetap dilakukan pemotongan 0,5% kalau ada sket. cuma nanti di akhir misalkan wp ini tidak sampai 500 juta omzetnya maka bisa diminta pengembalian sesuai PMK 187
–
AL