Pt a (pkp) bertransaksi dengan pt b (wpdn) untuk pekerjaan jasa inspeksi yang dilakukan di brunei. Ini kan kalo dilihat berarti gak kena ppn, tapi juga gak termasuk pemanfaatan dari luar pabean maupun ekspor juga ya?
sepanjang tidak masuk ruang lingkup ekspor JKP, bisa masuk sbg penyerahan DN.. 1. Kegiatan pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan ini dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 6 ayat 2 PMK-32/PMK.010/2019) 2. Jasa Kena Pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 6 ayat 3 PMK-32/PMK.010/2019) Bisa sambil konfirm kpp
–
SR