hibah ayah ke anak objek pajak bukan? ada surat yang perlu diurus supaya jadi bukan objek
digali dulu hibahnya apa, kalau selain tanah dan bangunan tidak ada dokumen yang perlu diurus sepanjang hibahnya sesuai pasal 4 ayat 3uu pph sttd uu hpp bisa diakui sebagai non objek, untuk tanah bangunan agar dikecualikan dari objek pphtb harus urus skb
–
CRG