untuk PPS WP OP ingin mencantumkan harta berupa asuransi unitlink apakah bisa? dan yang digunakan apakah nilai pertanggungannya?
normatif kalo untuk PPS, dijelaskan sesuai pasal 3 ayat (4) untuk PPS Kebijakan I dan pasal 6 ayat (4) untuk kebijakan II
–
AAM