Pelaporan tahunan PMSE dimana?
Info portalnya belum ada. PER 12 PJ 2020 Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, Pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender, yang selanjutnya disebut Laporan Tahunan PPN PMSE. (9) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar.
–
TANSP